Logo Bloomberg Technoz

TikTok-Tokopedia Kena Tegur Kemendag, Diminta Taat Aturan

Muhammad Fikri
20 December 2023 13:33

Ilustrasi TikTok dan Tokopedia (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi TikTok dan Tokopedia (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kedua perusahaan —yang baru mengumumkan kemitraan TikTok dengan grup GOTO melalui unit e-commerce Tokopedia — patuhi Permendag soal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) terbaru hasil revisi.

Ini artinya pemerintah telah satu suara terkait kembalinya TikTok Shop ke pasar terbesar di kawasan Asia Tenggara, dengan menggandeng mitra lokal. Sebelumnya muncul keberatan dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) soal kembali beroperasinya TikTok Shop karena masih berada dalam satu platform media sosial TikTok.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, hari Rabu (20/12/2023), menegaskan bahwa “Pemenuhan terhadap ketentuan pada Permendag No.31/2023 wajib dilakukan.”

Selanjutnya Isy meminta  anak usaha perusahaan teknologi asal China, ByteDance ini bersama Tokopedia, termasuk induk usahanya GoTo membenahi tata kelola sistem elektroniknya.

“Seperti back-end operations, proses migrasi, dan lain-lain,” jelas Isy saat dikonfirmasi. Kemendag selanjutnya terus memantau perubahan yang mereka minta.