Logo Bloomberg Technoz

Menteri ESDM Perbarui Aturan DMO Batu Bara, Tak Ada Lagi Denda

Sultan Ibnu Affan
30 November 2023 18:30

Pengapalan batu bara di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur./Bloomberg-Dimas Ardian
Pengapalan batu bara di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi mengubah aturan ketentuan kewajiban memasok batu bara ke pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), sejalan dengan akan diterapkannya skema pungut salur dana kompensasi lewat format mitra instansi pengelola (MIP).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mengubah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Beleid yang diteken 17 November itu menyatakan bahwa aturan sebelumnya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan DMO batu bara, serta dalam rangka pemenuhan administrasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui sektor batu bara.

Dalam Pasal 1 diktum pertama, beleid itu mengatur bahwa persentase dalam skema DMO kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara menjadi 25% dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan.

Aturan ini mengubah basis perhitungan DMO dari regulasi sebelumnya yang mendasarkan perhitungan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) masing-masing perusahaan.