Logo Bloomberg Technoz

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Jokowi Bilang Begini

Fransisco Rosarians Enga Geken
23 November 2023 15:05

Presiden Jokowi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Yudo Margono (Dok. Setpres)
Presiden Jokowi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Yudo Margono (Dok. Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomentar singkat dan normatif pada saat ditanya soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.

"Hormati proses hukum. Hormati proses hukum," kata Jokowi seperti dilansir Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).

Jokowi juga belum memberikan kepastian kapan dirinya akan menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.

Padahal, sesuai Pasal 32 UU KPK, pimpinan baru bisa resmi diberhentikan sementara atau dilepas dari seluruh kewenangannya usai menerima keppres tersebut.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengklaim, keppres belum bisa dibuat karena Kementerian Sekretariat Negara juga belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terhadap Firli.