Logo Bloomberg Technoz

Dalam beleid ini, PNS dan PPPK akan menikmati setidaknya tujuh hak kompensasi dari pemerintah pada tahun depan. 

Dalam pasal 21 UU ASN disebutkan, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau non-materiil. Komponen itu terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

“Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi pasal 21 UU 20/2023 tentang ASN.

Untuk implementasi, pemerintah wajib menerbitkan aturan turunan, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan.

(lav)

No more pages