Logo Bloomberg Technoz

Curhat Buruh UMP Jakarta 2024 Rendah: Nombok Dong

Dovana Hasiana
21 November 2023 19:05

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bloomberg Technoz, Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, partai buruh dan KSPI menolak keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta, berdasarkan formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang berada di bawah kebutuhan hidup. Alasannya, hal itu bisa menggerus daya beli buruh yang diklaim sudah turun 30%. 

Iqbal mengatakan, kenaikan UMP 2024 berdasarkan formulasi dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 hanya berkisar 3,2-4,4%. Angka ini jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang rata-rata kenaikannya berkisar 12-15%.

“Hasil survei di pasar KHL 64 item oleh partai buruh dan KSPI ditemukan rata-rata kenaikan 12-15%. Kalau [UMP 2024] naik 3,2-4,4%, buruh nombok dong? harga beras naik 40%, harga telur naik 30% transportasi 30% sewa rumah naik 50% bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan lebih kenaikannya dari 25%,” ujar Iqbal kepada Bloomberg Technoz, Kamis (21/11/2023).

Menurut Iqbal, formulasi kenaikan UMP yang dilandasi pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu sesuai dengan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah ditolak oleh partai buruh dan KSPI. 

Kenaikan UMP 2024 yang berada di bawah kenaikan ASN, TNI, Polri pun juga mendapatkan sorotan. Iqbal mengatakan, tidak ada satu negara selain Indonesia yang kenaikan upah pegawai negeri sipilnya lebih tinggi dibandingkan karyawan swasta.