Logo Bloomberg Technoz

UMP Jakarta 2024 Naik Rp165 Ribu Jadi Rp5.067.381

Dovana Hasiana
21 November 2023 16:38

Ilustrasi Rupiah. UMP 2024 di DKI Jakarta resmi naik. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah. UMP 2024 di DKI Jakarta resmi naik. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta naik sebesar 3,6% atau Rp165.583 Kenaikan ini membuat UMP 2024 DKI Jakarta menjadi  Rp5.067.381.

Seperti diketahui, UMP DKI Jakarta hingga saat ini berada di angka Rp4.901.798.

"UMP 2024 menjadi Rp5.067.381," ujar Pj Gubernur DKI Heru Budi di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).

Kenaikan ini diumumkan usai rapat Pemprov DKI bersama sejumah pihak mulai dari Dewan Pengupahan Daerah, kalangan pengusaha yang diwakili Apindo, akademisi, dan perwakilan buruh di DKI Jakarta. Rapat digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Rapat pada hari ini lebih dulu menentukan komponen penetapan UMP, di antaranya inflasi, produk domestik regional bruto (PDRB) DKI, serta indeks tertentu berdasarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.