Bloomberg Technoz, Jakarta - Bloomberg Technoz, Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, partai buruh dan KSPI menolak keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta, berdasarkan formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang berada di bawah kebutuhan hidup. Alasannya, hal itu bisa menggerus daya beli buruh yang diklaim sudah turun 30%.
Iqbal mengatakan, kenaikan UMP 2024 berdasarkan formulasi dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 hanya berkisar 3,2-4,4%. Angka ini jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang rata-rata kenaikannya berkisar 12-15%.
“Hasil survei di pasar KHL 64 item oleh partai buruh dan KSPI ditemukan rata-rata kenaikan 12-15%. Kalau [UMP 2024] naik 3,2-4,4%, buruh nombok dong? harga beras naik 40%, harga telur naik 30% transportasi 30% sewa rumah naik 50% bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan lebih kenaikannya dari 25%,” ujar Iqbal kepada Bloomberg Technoz, Kamis (21/11/2023).
Menurut Iqbal, formulasi kenaikan UMP yang dilandasi pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu sesuai dengan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah ditolak oleh partai buruh dan KSPI.
Kenaikan UMP 2024 yang berada di bawah kenaikan ASN, TNI, Polri pun juga mendapatkan sorotan. Iqbal mengatakan, tidak ada satu negara selain Indonesia yang kenaikan upah pegawai negeri sipilnya lebih tinggi dibandingkan karyawan swasta.
“Ini pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, hanya mikirin dirinya sendiri. Dirinya sendiri naik gajinya aja ga pake alfa, kok swasta suruh alfa 0,1-0,3?,” ujarnya.
“Maka partai buruh dan KSPI menolak keras kenaikan upah buruh yang diumumkan 21 November oleh Gubernur dan di akhir November (dan) kenaikan upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan bupati walikota. Buruh dan KSPI menolak keras,” ujarnya.
Sebelumnya, terdapat beberapa provinsi yang telah mengumumkan UMP 2024. Pertama, UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,28%. Kenaikan ini membuat UMP 2024 di Aceh bakal sebesar Rp3.460.672.
Kedua, Sumatera Utara di mana Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
Ketiga adalah Jawa Timur di mana Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.165.244,30. Jumlah tersebut naik Rp125.000 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.040.244.
Keempat, UMP 2024 DKI Jakarta naik sebesar 3,6% atau Rp165.583 Kenaikan ini membuat UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp5.067.381. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menambahkan alasan kenapa Pemprov DKI tidak bisa mengikuti kemauan buruh soal UMP.
“Jadi pengusaha minta 0,2 alfanya, melalui dewan pengupahan mewakili Apindo kemampuan 0,20. Permohonan dari serikat pekerja lebih dari itu maka Pemda DKI Jakarta menetapkan alfa tertinggi 0,30 sesuai PP 51 2023. Pemda DKI tidak bisa melewatkan aturan pemerintah yang ditetapkan alfa maksimum 0,30,” jelas Heru di Balai Kota.
(dov/wep)