Logo Bloomberg Technoz

UMP Jakarta Naik Saat Pengangguran Lebih Tinggi dari Nasional

Hidayat Setiaji
21 November 2023 17:20

Buruh melakukan aksi demo saat peringatan hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Buruh melakukan aksi demo saat peringatan hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Dibandingkan 2023, UMP mengalami kenaikan.

Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Naik Rp 165.583 (3,6%) dibandingkan 2023.

Kenaikan ini diumumkan usai rapat Pemprov DKI bersama sejumah pihak mulai dari Dewan Pengupahan Daerah, kalangan pengusaha yang diwakili Apindo, akademisi, dan perwakilan buruh di DKI Jakarta. Rapat pada hari ini lebih dulu menentukan komponen penetapan UMP, di antaranya inflasi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DKI, serta indeks tertentu berdasarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023. 

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023. Melalui PP tersebut, pemerintah meracik formula baru mengenai upah minimum terbaru dengan menggunakan tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α/alfa).

Ilustrasi buruh pabrik. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.