Logo Bloomberg Technoz

Alasan Cicilan Paylater Akulaku Wajib Dibayar Meski Ditutup OJK

Redaksi
16 November 2023 15:00

Ilustrasi Akulaku. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi Akulaku. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengguna paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) tetap wajib membayar tunggakannya yang masih berjalan, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sementara layanan tersebut.

Regulasi OJK sejauh ini memang tidak mengatur secara eksplisit tentang perlakuan terkait tagihan eksisting dari layanan financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) yang dihentikan sementara.

Dalam Lampiran III SK Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), berbunyi: "Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman."

Aturan itu melarang perusahaan fintech menagih secara langsung pada nasabah dengan tunggakan lebih dari 90 hari. Akan tetapi, aturan tersebut tidak berarti tagihan tertunggak nasabah dianggap lunas atau diputihkan. Jika, nasabah masih memiliki tagihan tertunggak tetap wajib membayar utangnya hingga lunas.

Hal ini berdasarkan syarat dan ketentuan penggunaan layanan paylater Akulaku, yang telah disetujui pengguna saat mengajukan pinjaman pada fintech tersebut.