Logo Bloomberg Technoz

Mau Periksa Achsanul Qosasi, Kejagung Tunggu Persetujuan Jokowi

Pramesti Regita Cindy
29 October 2023 14:10

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan bahwa untuk pemeriksaan terhadap Anggota 3 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sedang menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun pemeriksaan saksi mantan anggota DPR Achsanul ini masih terkait dugaan korupsi proyek base transceiver station atau BTS 4G dan Paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo. Kasus ini menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate. Nama Achsanul sempat mencuat di fakta persidangan kasus korupsi BTS Bakti.

"Mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24 'tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/10/2023).

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik mengikuti aturan prosedur secara hukum formil. Jaksa Agung telah mengirimkan surat dari tim penyidik kepada Presiden Jokowi.

"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi," ujarnya.