Logo Bloomberg Technoz

Perintah OJK untuk Bank Hadapi Arah Rupiah ke Rp16.000/Dolar AS

Mis Fransiska Dewi
10 October 2023 12:05

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan kepada perbankan untuk terus melakukan uji ketahanan (stress test) sebagai respons kondisi perekonomian saat ini.

Dalam keterangan Dewan Komisioner OJk (DK-OJK) dijelaskan, industri perbankan ke depan patut mencermati dampak lanjutan dari tingginya ketidakpastian perekonomian maupun geoplitikal global. 

Kondisi tersebut, khususnya disebabkan oleh kebijakan moneter global yang masih ketat (hawkish) dan termoderasinya perekonomian Tiongkok sehingga dapat meningkatkan sentimen terhadap risiko likuiditas maupun risiko pasar.

Sehubungan dengan hal tersebut, perbankan akan didorong untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan pembentukan pencadangan secara memadai. 

"Dalam rangka mengukur ketahanan bank, selain melakukan stress test industri Perbankan secara periodik, OJK juga meminta perbankan secara rutin melakukan stress test secara mandiri guna memastikan kekuatan tingkat permodalan," seperti dikutip dari keterangan tersebut, Selasa (10/10/2023).