Logo Bloomberg Technoz

Mahfud & Gibran Maju Pilpres, Ini Aturan Cuti Kampanye Pejabat

Pramesti Regita Cindy
23 October 2023 08:30

Bacawapres Mahfud MD tiba untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Jakarta, Minggu (22/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Bacawapres Mahfud MD tiba untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Jakarta, Minggu (22/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Undang Undang Pemilu mengatur jadwal cuti bagi menteri hingga kepala daerah yang maju menjadi calon legislatif, calon presiden dan wapres pun menjadi kandidat kepala daerah di Pemilu 2024. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa baik menteri maupun kepala daerah bisa mengambil cuti tiap minggu.

Hal itu diatur dalam Pasal 302 dan 303 UU Pemilu. 

"Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," dikutip dari Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

Diketahui pada perhelatan pemilu tahun depan jejeran pejabat pusat maupun daerah akan mencoba peruntungannya. Sebut saja, Menko Polhukam Mahfud MD yang digandeng jadi bakal Cawapres Ganjar Pranowo kemudian ada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wali Kota Surakarta digandeng Prabowo jadi Cawapresnya. Sementara Prabowo yang juga adalah Menteri Pertahanan juga maju jadi bakal capres.

Gibran Rakabuming Raka saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Selain itu sejumlah menteri dan kepala daerah tak hanya maju di pemilihan presiden (pilpres) juga diketahui maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).