Logo Bloomberg Technoz

Tarik-Ulur Penghiliran Mineral

RI Diminta Adil dalam Melarang Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Sultan Ibnu Affan
17 October 2023 15:25

Kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport McMoRan Inc. di provinsi Papua, Indonesia, Rabu (22/4/2025). (Dadang Tri/Bloomberg)
Kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport McMoRan Inc. di provinsi Papua, Indonesia, Rabu (22/4/2025). (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai pemerintah harus adil dalam melaksanakan program penghiliran sektor pertambangan mineral, termasuk dalam hal pelarangan ekspor konsentrat tembaga buatan PT Freeport Indonesia (PTFI) selepas Mei 2024. 

Chairman Perhapi Rizal Kasli mengatakan konsentrat tembaga sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai ‘barang mentah’, meski larangan ekspor terhadap produk tersebut akan menjadi pertaruhan konsistensi pemerintah dalam program penghiliran sektor pertambangan. 

Apalagi, pada tahun ini pemerintah sudah sempat memberikan relaksasi kepada Freeport untuk tetap boleh mengekspor konsentrat tembaga hingga smelter katoda di Manyar, Gresik siap beroperasi pada Mei 2024. Konsentrat tembaga, padahal, seharusnya sudah dilarang ekspor sejak 11 Juni 2023.

“[Komoditas mineral] yang lain harusnya juga mendapatkan perlakuan yang sama. Hanya ada beberapa komoditas yang memang sudah dilarang ekspor, seperti nikel dan bauksit. Bedanya, nikel dan bauksit adalah masih dalam bentuk bijih yang diekspor, dan itu sudah dilarang ekspor karena bahan mentah yang belum diolah. Kalau konsentrat [tembaga] itu sudah melalui proses pengolahan sehingga menjadi konsentrat,” ujarnya, Selasa (17/10/2023).

Rizal berpendapat Freeport Indonesia sebenarnya sudah cukup serius untuk menyelesaikan proyek smelter katoda tembaganya di Manyar tepat waktu atau sesuai janji pada awal 2024, jika mempertimbangkan progres konstruksinya yang sudah di atas 75% saat ini.