Logo Bloomberg Technoz

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil

News
07 May 2024 15:16

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya tertahan di Layanan Direktorat Jenderal Bea Cukai akibat ada pembatasan barang bawaan kini dapat diambil kembali, seiring terbitnya peraturan baru yang membebaskan pembatasan tersebut.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“PMI kalau masih ada yang tertahan-tahan kemarin karena sudah di revisi Permendag-nya berlaku surut, jadi yang kemarin-kemarin boleh [diambil] pakai [landasan] Permendag ini,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan disiarkan dari Youtube Kompas TV, dikutip Selasa (7/5/2024).

Baca selengkapnya: Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil

(bbn)

TAG

Artikel Terkait