Logo Bloomberg Technoz

Gibran, Langkah Mulus Jadi Cawapres usai UU Digugat Anak Kampus

Angga Indrawan
16 October 2023 20:10

Gibran Rakabuming Raka (Dimas Ardian/Bloomberg)
Gibran Rakabuming Raka (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyalakan lampu hijau kepada putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai capres maupun cawapres di Pilpres 2024. Amar putusan dibacakan MK pada Senin (16/10/2023).

Pada Amar putusan, MK setuju Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, mahkamah menambahkan klausul sehingga menjadi pemaknaan baru pada pasal tersebut.

"Berusia paling rendah 40 tahun; atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim MK Anwar Usman dalam amarnya.

Permohonan materiil diketahui disampaikan okeh Almas Tsaqibbirru Re A. Dia merupakan seorang Mahasiswa asal Universitas Surakarta (UNSA) yang masih berusia 23 tahun.

Mengenal sosok Gibran

Gibran Rakabuming Raka lahir pada 1 Oktober 1987 di Surakarta. Usianya kini menginjak usia 36 tahun. Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo. Dia memiliki dua adik, yakni Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Selain politikus, dia juga dikenal sebagai pengusaha.