Logo Bloomberg Technoz


Tidak Dihiraukan

Lebih lanjut, Pandu menilai usulan dan rekomendasi dari APBI tidak dipertimbangkan oleh Kementerian Perhubungan dalam mengambil kebijakan soal tarif layanan kepelabuhanan.

Penyebabnya, di dalam Pasal 18 Ayat (1) hurf b (2) Peraturan Menteri Perhubungan No. 121/2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan; APBI tidak termasuk sebagai pihak pengguna jasa.

“APBI sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi permen tersebut dengan mencantumkan APBI sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan,” tegas Pandu.

Kemenhub pada 24 Juli 2023 menetapkan rekomendasi tarif jasa kepelabuhan baru kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB), yang merupakan badan usaha pelabuhan (BUP) Muara Baru.

Berdasarkan surat keputusan (SK) No. 202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Ship To Ship Perairan Muara Berau, tarif layanan alih muat di pelabuhan tersebut akan dibagi menjadi dua.

Pertama, tarif sebesar Rp17.507 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan crane. Kedua, tarif senilai Rp28.270 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan alat tambahan floating crane (FC).

Untuk bongkar muat ekspor impor, biayanya dipatok senilai US$1,22  per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan crane, dan US$1,97 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan FC.

Tarif baru tersebut akan diberlakukan oleh PTB efektif per 1 Oktober 2023. Adapun, PTB mengelola konsesi Pelabuhan Muara Berau yang diberikan oleh pemerintah selama 25 tahun.

Ilustrasi batu bara (Sumber: Bloomberg)

ESDM Belum Dengar

Di tempat terpisah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hingga kini belum menerima laporan gangguan ekspor batu bara, sebagai imbas dari penetapan usulan tarif layanan alih muat di Pelabuhan Muara Berau.

"Enggak ada, enggak ada penghambatan," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Lana Saria, saat ditemui di kantornya, Kamis (5/10/2023).

Perihal penetapan tarif yang diprotes pengusaha batu bara tersebut, Lana mengatakan Kementerian ESDM menyerahkan hal itu sepenuh kepada Kemenhub sebagai pengambil kebijakan terkait.

(wdh)

No more pages