Logo Bloomberg Technoz

BPS: Harga BBM Naik, Jumlah Penduduk Miskin Naik 200 Ribu Jiwa

Sultan Ibnu Affan
16 January 2023 18:10

Bangunan perumahan berdiri di sepanjang Sungai Ciliwung di daerah Manggarai Jakarta, Indonesia, pada hari Jumat, 10 Mei 2019. (Muhammad Fadli/Bloombe
Bangunan perumahan berdiri di sepanjang Sungai Ciliwung di daerah Manggarai Jakarta, Indonesia, pada hari Jumat, 10 Mei 2019. (Muhammad Fadli/Bloombe

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk miskin di Indonesia meningkat pada September 2022 bila dibandingkan Maret pada periode tahun yang sama.

Hasil survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) mencatat total jumlah penduduk miskin di Indonesia per September meningkat sebanyak 200,000 orang atau meningkat 0,03% dibandingkan pada Maret 2022. Sedangkan, jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu atau September 2021 menurun sebesar 0,14%.

Menurut Margo Yuwono, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) pusat, penyebab kenaikan jumlah penduduk miskin ini terjadi setelah adanya kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang juga imbas dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada September 2022 lalu. Kenaikan harga BBM tersebut juga menyebabkan terjadinya inflasi sebesar 5,95%.

Dampak dari penyesuaian harga BBM di tahun 2022, kalau kita melihat pengaruh inflasinya secara tahunan, ini akibat penyesuaian harga BBM di bulan September, inflasi tahunan kita di bulan September mencapai 5,95%,

Margo Yuwono, Kepala BPS

Adanya kenaikan harga BBM tersebut juga berimbas pada harga komoditas makanan yang juga memberikan kontribusi besar terhadap indikator Garis Kemiskinan. Menurut laporan BPS, pada periode Maret hingga September 2022, harga beras naik 1,46%, gula pasir 2,35%, tepung terigu 13,97%, cabai merah 42,60%, dan telur ayam ras 19,01%.

Margo menjelaskan, peningkatan harga komoditas makanan yang dikonsumsi oleh penduduk miskin tersebut menjadi pengaruh besar terhadap kenaikan persentase garis kemiskinan (GK) sebesar 5,95%, atau yang sebelumnya Rp 505.469 ribu menjadi Rp 535.547 ribu per-kapita per bulan.