Logo Bloomberg Technoz

Asosiasi: Pinjol yang Kasih Bunga Lebih 0,4% Itu Melanggar

Yunia Rusmalina
22 September 2023 19:40

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan perusahaan pinjol yang menetapkan biaya pinjaman lebih dari 0,4% per hari masuk kategori pelanggaran.

Menurut dia, seluruh perusahaan pinjol atau fintech peer to peer lending (P2P lending) yang menjadi anggota AFPI harus mematuhi ketentuan tersebut.

Biaya pinjaman adalah kewajiban yang dibebankan kepada pengguna pinjol, tidak termasuk nilai pokok pinjaman. Setiap perusahaan fintech menggunakan istilah berbeda namun secara umum meliputi biaya teknologi, biaya manajemen, biaya administrasi, biaya layanan, biaya mitigasi risiko, biaya electronic know your customer (e-KYC), electronic signature (e-Sign), asuransi.

“Jadi kita enggak mau tahu, mau bunga, mau biaya, mau apa pun namanya, kumpulin jadi satu, kita bagi dengan hari pinjaman. Kalau lebih dari 0,4% itu melanggar,” telah 

Pernyataan Sunu merespon viralnya kabar debt collector AdaKami melakukan penagihan dengan cara intimidatif, yang viral di media sosial X. AdaKami juga disebut beberapa pengguna menetapkan biaya tinggi, nyaris setara pokok pinjaman.