Logo Bloomberg Technoz

Freeport Tagih Janji RI Soal BK Tembaga, Bukan Minta Relaksasi

Sultan Ibnu Affan
19 September 2023 16:30

Aktivitas di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia./Dadang Tri/Bloomberg
Aktivitas di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia./Dadang Tri/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali menyinggung inkonsistensi kebijakan Pemerintah Indonesia dalam penetapan tarif bea keluar (BK) mineral logam, termasuk konsentrat tembaga, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023.

Beleid yang diterbitkan medio Juli tersebut merevisi PMK No. 164/2018 yang sedianya menetapkan jika progres pembangunan smelter yang termasuk dalam golongan tahap III —atau mencapai tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% dari total pembangunan— akan dikenaik tarif ekspor 0%.

Namun, melalui PMK No. 71/2023, eksportir konsentrat mineral logam tetiba diganjar besaran BK yang lebih tinggi berdasarkan dengan progres pembangunan smelter-nya.

Dalam kasus Freeport, perusahaan kini harus membayar tarif ekspor setidaknya 7,5% dengan asumsi progres pabrik katoda tembaganya di Manyar, Gresik telah mencapai di atas 70%.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menilai beleid tersebut merugikan perusahaan. Freeport, padahal, telah berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam program penghiliran industri mineral logam.