Logo Bloomberg Technoz

Aturan untuk 'Tertibkan' Tiktok Shop Akan Terbit Akhir Bulan Ini

Sultan Ibnu Affan
16 September 2023 12:30

TikTok. (dok Andrew Harrer/Bloomberg)
TikTok. (dok Andrew Harrer/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 yang di antaranya akan menertibkan praktik berdagang di TikTok disebut akan diteken September ini.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan beleid tersebut, yaitu Permendag tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bakal ditandatangani akhir bulan ini.

"Sekarang sudah diharmonisasi, dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, sebelum akhir bulan ini sudah ditandatangani itu yang Permendagnya," ujar Hanung dalam diskusi ' 'Nasib UMK Ditengah Gemerlap Social Commerce' secara virtual, Sabtu (16/09/2023).

Hanung juga mengatakan, Pemerintah sebenarnya sudah membahas rencana revisi aturan tersebut sejak tahun lalu. Namun, pembahasan itu tersendat lantaran pemerintah belum kunjung menemui titik kesepakatan.

"Sebenarnya ini sudah kita siapkan 1 tahun yang lalu sudah selesai. Dengan kemendag itu sudah, rancangan itu sudah selesai dibahas  1,5 tahun yang lalu itu sudah dibahas."