Logo Bloomberg Technoz

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Awal mula bisnis Dapen BCA Life

BCA Life atau PT Asuransi Jiwa BCA sebelumnya beroperasi dengan izin oleh OJK pada Juli 2014. Nasabah BCA Life memilih berbagai produk perlindungan jiwa, kemudian mencakup pula , asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan employee benefit. 

Pada tahap selanjutnya perusahaan mendirikan badan usaha baru dibawah BCA Life, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life selanjutnya disebut DPLK BCA Life, dan menjadi bagian dalam grup BCA. DPLK sebelumnya telah mendapat mengesahan atas pendirian pada 18 Juni 2023 lewat surat keputusan Nomor: KEP- 57/D.05/2021 tentang Pengesahan Atas Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life.

DPLK BCA Life selama beropasi  mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun bagi peserta Individu maupun Peserta Kelompok, dan memiliki target memberikan gambaran atas kekuatan, komitmen dan profesionalisme dalam mengelola serta menjalankan program manfaat pensiun bagi masyarakat Indonesia.

Namun dalam informasi melalui situs resmi, BCA Life menyatakan DPLK dalam proses likuidasi seperti paparan OJK di awal.

Belum diketahui lebih lanjut perihal alasan dibalik keputusan perusahaan  yang memilih berfokus pada bisnis di bidang Asuransi Jiwa. Tapi yang jelas skema likuidasi telah tertuang dalam surat keputusan Direksi yang dipublikasikan lewat situs resmi perusahaan.

Dalam Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwa BCA No. 002/SK/BCAL/vl/2021 Tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Keuangan BCA Life pada Bab IX tentang Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun dijelaskan:

  1. Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan atas permintaan Pendiri kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila Otoritas Jasa Keuangan berpendapat bahwa Dana Pensiun tidak memenuhi kewajibannya kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak.
  3. Dana Pensiun bubar apabila Pendiri bubar.
  4. Pembubaran Dana Pensiun ditetapkan dengan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dan penyelesaian kekayaan Dana Pensiun dilakukan oleh likuidator sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(wep/frg)

No more pages