Logo Bloomberg Technoz

Dugaan Kredit Macet Susilo Wonowidjojo

Gudang Garam Bantah Terkait Kasus Pinjaman Bank OCBC

Whery Enggo Prayogi
11 February 2023 13:31

Tangkapan layar via website Gudang Garam
Tangkapan layar via website Gudang Garam

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memberi klarifikasi atas laporan kuasa hukum PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) kepada  PT Hair Star Indonesia (HSI), PT Hari Mahardika Utama (HMU), termasuk direksi, komisaris dan pemegang saham, yang menyeret nama Susilo Wonowidjojo, presiden direktur perseroan.

“Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak ada kaitannya dengan perseroan,” kata Heru Budiman, Corporate Secretary GGRM dalam jawab dia kepada otoritas bursa, Jumat (10/2/2023).

Bursa Efek Indonesia (BEI) memang mempertanyakan posisi Susilo atas kabar gugatan ini. Terdapat tujuh poin pertanyaan BEI kepada manajemen Gudang Garam. Seperti kebenaran informasi dan kronologis penyebab adanya gugatan. Sampai dengan langkah yang dilakukan GGRM ke depan dan apakah ada dampak material kepada perusahaan rokok yang berbasis di Kediri ini.

Dalam kronologi gugatan Bank OCBC NISP yang dipublikasikan tim kuasa hukum atas nama Hasbi Setiawan, dijelaskan Susilo selaku pemegang saham HMU, dan juga pihak lain yang terkait, berkontribusi atas kredit macet OCBC NISP sebesar Rp 232 miliar dan atau Rp 1 triliun pada beberapa bank lain non Bank OCBC NISP dengan HSI. HSI diketahui sebelumnya merupakan anak usaha dari HMU.

Presiden Direktur Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo. (Tangkapan layar via Annual Report 2015 Gudang Garam)

Pelaporan kepada Bareskrim Polri ini adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan dan pemalsuan surat. Bareskrim lantas memberi surat klarifikasi dengan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/Dittipideksus yang meminta pelapor memberi penjelasan lebih rinci pada pekan ini.