Logo Bloomberg Technoz

Sidang Dakwaan Eks Direktur Prasarana DJKA, Ini Modus Suapnya

Pramesti Regita Cindy
30 August 2023 19:00

Tersangka kasus perkeretapian Harno Trimadi bersama dengan Fadliansyah (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Tersangka kasus perkeretapian Harno Trimadi bersama dengan Fadliansyah (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi bersama dengan Fadliansyah yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Perawatan dan Prasarana Perkeretaapian (PPK 4) menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian. 

"Menerima hadiah atau janji uang secara bertahap, menerima uang berjumlah Rp2.625.000.000,00 (dua miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), SG$30.000 dan US$20.000," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Lebih lanjut jaksa mengatakan bahwa sumber uang tersebut berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono dari PT Kerita Api Property Manajemen (KAPM) dan Dion Renato Sugiarto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub. 

Tidak hanya berkaitan dengan proyek perkeretaapian, Harno juga disebut turut terlibat dalam kasus paket perjalanan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 agar dimenangkan oleh PT KAPM dan mengarahkan kelompok kerja (pokja) memilih penyedia barang atau jasa pada paket perkuatan lereng abutment 1 dan 2 hulu hingga ke hilir.

Selain itu ada juga kasus perkuatan lereng area sungai Glagah BH. 1129 km 3055/6 jalur hulu termasuk perbaikan hidrolika sungai antara Linggapura sampai Bumiayu lintas Cirebon untuk dimenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.