Logo Bloomberg Technoz

7 Parpol Penyetor Terbanyak Caleg DPR RI Mantan Narapidana

Ezra Sihite
29 August 2023 13:55

Pekerja menyelesaikan pembuatan bendera partai politik jelang pemilu di Bukit Duri, Jakarta, Senin (10/7/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja menyelesaikan pembuatan bendera partai politik jelang pemilu di Bukit Duri, Jakarta, Senin (10/7/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Data calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sudah ditetapkan KPU. Terpantau sebagaimana data KPU, untuk DPR RI terdapat setidaknya 52 mantan narapidana (napi) yang masuk DCS. Sebagian dari mereka tak sedikit yang terjerat kasus korupsi.

Mantan napi memang diperbolehkan maju menjadi caleg bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 dan 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD. Kedua PKPU tersebut dianggap sudah sesuai amar putusan MK Nomor 87/2022 dan 12/2023.

Apabila merujuk jumlah mantan narapidana yang diajukan oleh partai politik (parpol), berikut urutan partai yang paling banyak mengajukan caleg DPR RI yang pernah melanggar hukum dan divonis bersalah:

1. Partai Golkar 9 orang

a. Teuku Muhammad Nurlif dari Partai Golkar dapil Aceh I nomor urut 1
b. Syahrasaddin dari Partai Golkar dapil Jambil nomor urut 6
c. Syarif Hidayat dari Partai Golkar dapil Sumsel I nomor urut 8
d. Wendy Melfa dari Partai Golkar dapil Lampung I nomor urut 5
e. Iqbal Wibisono dari Partai Golkar dapil Jateng 1 nomor urut 2
f. Mashur dari Partai Golkar dapil Kalbar II nomor urut 4
g. Nurdin Halid dari Partai Golkar dapil Sulsel II nomor urut 2
h. Haris Andi Surahman dari Partai Golkar dapil Sultra nomor urut 5
i. Bernard Sagrim dari Partai Golkar dapil Papua Barat Daya nomor urut 2