Logo Bloomberg Technoz

Polusi Udara Jakarta, Rencana Aturan Ganjil Genap 24 Jam Batal

Fransisco Rosarians Enga Geken
27 August 2023 21:00

Kereta melintas dengan latar gedung diselimuti polusi di Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kereta melintas dengan latar gedung diselimuti polusi di Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akhirnya membatalkan rencana penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan aturan plat nomor ganjil genap atau gage selama 24 jam. Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden tersebut berencana menggandeng kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang untuk menyiapkan aturan gage sepanjang hari.

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam, itu perlu kajian," kata Heru, Minggu (27/8/2023).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang nampak grasa grusu usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Selama beberapa pekan terakhir, indeks kualitas udara Jakarta juga terus berada di kategori tak sehat atau angka 151-200. 

Setiap hari, langit Jakarta selalu diselimuti kabut berwarna abu-abu yang nyaris pekat. Jarak pandang di wilayah Ibu Kota berkurang. Sinar Matahari pun hanya bisa menembus tipis hingga menciptakan suasana seolah mendung. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home pada sekitar 50% aparatur sipil negara atau ASN di lembaganya. Belakangan, mereka berencana meminta perusahaan swasta dan kegiatan sekolah juga menerapkan kebijakan hibrid seperti masa penanganan pandemi Covid-19.