Logo Bloomberg Technoz

idEA Sebut Aturan Pembatasan Harga Barang Impor Harus Fair

Yunia Rusmalina
23 August 2023 15:40

Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Kamis (3/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Kamis (3/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi e-commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) menjelaskan Pemerintah harus bisa melihat dan berkaca dari sejumlah kebijakan negara lain dalam hal larangan masuknya produk impor murah.

Usulan penerapan batas minimal Rp1,5 juta atau US$100 yang tertuang dalam revisi  Permendag  No. 50 Tahun 2020—meski belum juga diundangkan hingga kini—jangan dipandang dari satu hal, yaitu bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM.

“Takutnya karena aturan di Indonesia, bisa terjadi sebaliknya di luar negeri, jika kita [produk Indonesia] masuk ke luar negeri akan diminta peraturan yang serupa,” ungkap Ketua idEA,Bima Laga kepada Bloomberg Technoz, Jakarta (23/08/2023).

Saat ini Permendag yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, masih dalam tahap harmonisasi publik. idEA berharap dilibatkan untuk memberi masukan.

“Harmonisasi publik ini  kan berkaitan dengan stakeholder   dengan pemerintah, sehingga stakeholder juga bisa memberikan masukan, kedepannya juga kita berharap terus dilibatkan dalam memberikan masukan,” ungkap Bima.