Logo Bloomberg Technoz

Larangan Barang Impor Bakal Hantam TikTok & Shopee

Muhammad Julian Fadli
07 August 2023 13:29

Layanan media sosial Tiktok. (dok Bloomberg)
Layanan media sosial Tiktok. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mematangkan peraturan terkait dengan ambang batas harga barang impor yang dapat dijual di platform e-commerce. Aturan tersebut merupakan pelarangan penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan, menegaskan aturan baru Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) itu sudah melalui proses dengar pendapat publik (Public Hearing) dan pembahasan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk anggota asosiasi.

Analis Maybank Sekuritas Etta Rusdiana Putra menilai, regulasi baru yang diusulkan akan menguntungkan Tokopedia, dengan sifatnya yang tidak dengan impor langsung. 

Pelanggan Tokopedia tidak dapat melakukan impor langsung dari China. Karena adanya regulasi dan aturan baru ini akan menguntungkan Tokopedia, anak perusahaan dari GoTo Gojek Tokopedia (GOTO).

Sebagai gambaran, beberapa substansi dari revisi Permendag tersebut mencakup larangan platform e-commerce untuk menjadi produsen guna menciptakan persaingan pasar yang sehat, larangan penjualan produk impor dengan harga kurang dari US$100 (Rp1,5 juta) untuk melindungi produk UMKM lokal, serta kesetaraan mandatori perizinan dan perpajakan untuk marketplace, platform digital, berikut platform lainnya.