Logo Bloomberg Technoz

Aturan Lengkap Sistem WFH 50% untuk ASN di DKI Jakarta

Angga Indrawan
19 August 2023 15:30

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja area DKI Jakarta bakal bekerja secara hybrid, dengan ketentuan 50% bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Ketentuan tersebut dikuatkan melalui Surat Edaran (SE) Kemenpan RB no 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.

SE ditanda tangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 16 Agustus 2023. Adapun diketahui penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

“Mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” ujar Anas dalam SE dilansir dari JDIH Kemenpan RB, Sabtu (19/8/2023).

Hari dan jam kerja para ASN tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.