Logo Bloomberg Technoz

Eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan. Adapun sisa 70% dapat dimanfaatkan lebih leluasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema tersebut berbeda dengan ketentuan umum berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan di rekening khusus pada bank yang ditunjuk pemerintah. Sementara itu, eksportir migas dikenakan kewajiban penempatan minimal 30% selama tiga bulan.

Fasilitas dalam Pasal 18A bersifat opsional dan merupakan satu paket utuh. Artinya, eksportir yang memenuhi persyaratan dapat memilih menggunakan skema tersebut dengan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

16 Bank Ditunjuk untuk Penempatan DHE SDA

Selain memperluas negara mitra, pemerintah juga menambah jumlah bank yang dapat digunakan untuk penempatan DHE SDA menjadi 16 bank, terdiri atas lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.

Salah satu bank yang masuk dalam daftar terbaru adalah PT Bank OCBC NISP Tbk. Dengan penambahan tersebut, jumlah bank non-BUMN yang ditunjuk pemerintah bertambah menjadi 11 bank.

Lima bank BUMN tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Sementara itu, 11 bank non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk., PT Bank HSBC Indonesia, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk., JPMorgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., dan PT Bank OCBC NISP Tbk.

Pemerintah juga menyepakati perluasan kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Perluasan tersebut mencakup pengakuan terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta kepemilikan saham tidak langsung melalui skema Ultimate Beneficial Ownership (UBO).

Kajian teknis terkait perluasan kriteria tersebut akan disiapkan sebagai dasar perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026. Sebelum perubahan aturan berlaku, ketentuan dalam PMK tersebut tetap menjadi acuan.

Pemerintah menyatakan penyempurnaan kebijakan DHE SDA dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkuat cadangan devisa, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam menjalankan kegiatan usaha.

(fik/ell)

No more pages