"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS [Ahrie] meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU [Slamet]," ujar dia. "Tersangka SU melakukan asesment untuk melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini [2025-2026]."
Penetapan status tersangka terhadap Slamet juga didasarkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi yaitu terdiri dari anggota Polri, tiga saksi ahli UU ITE, dan dua saksi hali pidana.
Meski Demikian, Suhermanto mengatakan, penyidik tak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Slamet Uliandi. Hal ini berbeda dengan tiga tersangka lain yaitu Listyo, Ahrie, dan Eko Hadi yang telah mendekam di Tahanan Mako Brimob.
"Tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ujar dia.
Dalam kasus ini, Slamet juga dikenakan sejumlah pasal pidana dengan ancaman maksimal penjara selama 10 tahun. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun; Pasal 258 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara; jucnto Pasal 20 huruf C KUHP.
(mef/frg)






























