Logo Bloomberg Technoz

“Kontrak jangka panjang saat ini dengan harga minyak rata rata US$110/barel, asumsi slope 14% untuk kontrak berjangka panjang sudah pada posisi US$15,4/MMBtu,” tegasnya.

Opsi Lain

Hadi juga menyarankan pemerintah mengalokasikan gas yang belum terikat kontrak atau uncommitted gas untuk kebutuhan dalam negeri.

Akan tetapi, pengalokasian gas tersebut dinilai tetap harus memperhitungkan harga pasar spot yang saat ini mencapai US$30/MMBtu. 

Dengan demikian, jika pemerintah memaksakan harga jual lebih rendah—misalnya seperti harga diskon US$13/MMBtu—diperlukan mekanisme khusus melalui penerbitan aturan teknis.

Untuk kewajiban pasokan kepada pembeli luar negeri dapat dipenuhi kembali melalui mekanisme make-up gas; yakni mencari pasokan gas pengganti dari lapangan lain dalam satu wilayah kerja pertambangan (WKP) selama periode kontrak.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan gas bagi konsumen industri apabila tidak ada tambahan pasokan domestik.

“Realokasi [kargo LNG} dari ekspor ke domestik dengan harga kontrak jangka panjang. Namun, harus tetap menghormati kesucian kontrak dengan harga US$15,4/MMBTU, lagi-lagi pemerintah yang harus nombok dan ancaman penalti dari buyer,” ungkap Hadi.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim kebijakan diskon LNG hasil regasifikasi sebesar US$13/MMBtu berlaku hingga Desember 2026.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman, merespons laporan industri pengguna gas yang menyatakan diskon regasifikasi LNG tersebut hanya berlaku sekitar 45 hari.

Laode menegaskan fasilitas diskon harga LNG menjadi US$13 per MMBtu berlaku sejak diumumkan pada Juli 2026 hingga Desember 2026.

“Kalau harga memang fasilitas harga tersebut sampai dengan Desember 2026,” kata Laode kepada Bloomberg Technoz.

Di sisi lain, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengungkapkan kebijakan diskon LNG hasil regasifikasi sebesar US$13/MMBtu hanya berlaku sekitar 45 hari di tataran riil, yakni pada Juli hingga sebagian Agustus 2026.

Ketua Umum FIPBG Yustinus Gunawan menilai kebijakan tersebut belum memberikan kepastian harga gas bagi industri, sebab sejak September 2026 harga LNG tersebut kembali berada di kisaran US$15,6/MMBtu.

“Harga gas regasifikasi LNG US$13/MMBtu hanya bertahan sekitar 45 hari dilaksanakan PGN, Juli dan sebagian Agustus 2026, padahal pemerintah bilang bahwa [diskon] LNG US$13/MMBtu berlaku sampai Desember 2026,” kata Yustinus kepada Bloomberg Technoz.

Dia menegaskan kebijakan harga LNG sebesar US$15,6/MMBtu diterapkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN.

Di sisi lain, Yustinus menyatakan kebutuhan gas bumi sektor industri, termasuk penerima fasilitas program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diperkirakan mencapai sekitar dua kali lipat dari volume alokasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 250.K/2026.

Yustinus juga menyoroti penurunan alokasi gas untuk industri penerima HGBT dalam keputusan tersebut menjadi sekitar 73% dibandingkan dengan alokasi berdasarkan Kepmen ESDM No. 281.K/2026.

Dengan kebutuhan gas industri yang diperkirakan mencapai sekitar 2.000 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD), Yustinus menilai ketersediaan pasokan dan kepastian harga masih menjadi persoalan bagi keberlangsungan kegiatan industri.

“Di tengah tersedianya gas bumi regasifikasi LNG dengan harga sekitar US$15,6/MMBtu, tersedia juga CNG [gas alam terkompresi]; baik yang ditawarkan PGN maupun badan usaha penyalur lainnya,” tutur Yustinus.

Pemanfaatan gas bumi pada 2025./dok. ESDM

Sepanjang 2025, berdasarkan data Kementerian ESDM dan SKK Migas, total distribusi pasokan gas bumi domestik sepanjang 2025 rata-rata mencapai 5.597 BBtud.

Pemanfaatan gas tersebut mayoritas disalurkan ke sektor prioritas, yakni industri manufaktur dan pembangkitan listrik nasional.

Adapun, sektor industri penerima fasilitas HGBT memperoleh alokasi gas bumi sebesar 693,31 BBtud sepanjang 2025.

Sementara itu, konsumsi pasokan gas untuk sektor industri non-HGBT atau kategori komersial reguler sepanjang 2025 berada pada kisaran 1.073,69 BBtud hingga 1.200 BBtud.

Pemenuhan gas bagi manufaktur skala menengah hingga besar ini, di luar penerima insentif khusus, disalurkan melalui jaringan distribusi pipa PGN maupun penyalur swasta lainnya dengan harga komersial pasar.

Untuk sektor ketenagalistrikan, kebutuhan pasokan gas bumi untuk pembangkit listrik nasional yang dikelola oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan penyedia listrik swasta tercatat sebesar 724 BBtud melalui pasokan pipa.

Apabila memperhitungkan alokasi LNG domestik yang lebih dari 90%-nya dimanfaatkan untuk pembangkit ketenagalistrikan, total realisasi kebutuhan gas untuk sektor listrik mencapai kisaran 1.456 BBtud.

(azr/wdh)

No more pages