Logo Bloomberg Technoz

Salah satu dugaan perbuatan tersebut adalah tidak dicatatnya penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Akibatnya, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 tanpa pencatatan dalam pembukuan.

Kedua tersangka juga diduga menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

"Kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan."

Sementara itu, tersangka APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

(mef)

No more pages