Logo Bloomberg Technoz

"Sehingga kalau kita Kementerian Keuangan itu Tax ratio-nya adalah 10%.atau 11%. Sebenarnya kita bisa mengumpulkan 13% lebih Tetapi 2,24% kita tidak collect dan 2027 estimasi kita adalah di sekitar 2,26%." terangnya. 

Suahasil lantas mencontohkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet, dibandingkan tarif normal PPh badan sebesar 22% dari laba.

Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk sejumlah barang dan jasa, termasuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kendaraan bermotor, jasa pendidikan, kesehatan, serta transportasi umum.

Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

Berdasarkan sektor penerima, Suahasil menyebut industri manufaktur menjadi sektor yang memperoleh manfaat belanja perpajakan paling besar pada 2026. Salah satu fasilitas yang diberikan kepada sektor tersebut adalah tax holiday.

Tax holiday adalah fasilitas atau kebijakan fiskal berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau penanam modal dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, terdapat fasilitas berupa tarif efektif PPN, pembebasan PPh atas dividen, serta berbagai skema insentif perpajakan lainnya.

Sementara itu, sejumlah sektor lain juga memperoleh fasilitas perpajakan, antara lain transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan konstruksi. 

Fasilitas tersebut mencakup pembebasan PPN maupun penerapan PPh final untuk transaksi tertentu, termasuk pengalihan tanah dan bangunan.

Detailnya dalam bahan tayang paparan Suahasil ditunjukkan bahwa estimasi belanja perpajakan pada 2026 khsusunya industri manufaktur menjadi yang tertinggi sebesar Rp137,2 triliun, disusul pertanian sebesar Rp60,5 triliun. 

Tak hanya itu, industri perdagangan dan jasa lainnya juga masuk dalam estimasi belanja perpajakan sebesar Rp55,3 triliun dan Rp53,5 triliun. Adapun estimasi belanja perpajakan jasa keuangan dan asurasi diperkirakan mencapai Rp52,1 triliun. 

"Jadi pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian," pungkasnya. 

(ain)

No more pages