Logo Bloomberg Technoz

"Sehingga nanti kita bangun komunikasi dengan Pemda DKI. Dan sekarang komunikasi sudah mulai berjalan. Untuk Pemda DKI memang sudah ada beberapa proyek yang secara langsung ataupun tidak langsung itu berasal dari APBN," jelasnya 

"Ada yang sifatnya belanja APBN, ada yang juga sifatnya pembiayaan. Seperti misalkan MRT, itu penerusan. Jadi yang seperti itu kita lakukan terus dengan seluruh Pemda di seluruh Indonesia," pungkas Suahasil. 

Sebagai catatan saja, mengutip dari laman OCBC, disebutkan bahwa dalam menerbitkan obligasi daerah pemerintah daerah harus mempertimbangkan beberapa persyaratan di antaranya: 

Memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Indonesia pasal 54 dan 55. Nilai obligasi saat jatuh tempo sama dengan saat diterbitkan, mencantumkan nilai nominal, tingkat bunga (kupon), tanggal pembayaran bunga, tanggal jatuh tempo, ketentuan pengalihan kepemilikan, frekuensi pembayaran bunga, cara menghitung pembayaran bunga, dan ketentuan terkait hak untuk membeli kembali obligasi sebelum jatuh tempo.

Penerbitan obligasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan akan diberikan atas nilai bersih maksimal obligasi daerah.

Sebelumnya diketahui Menteri Keuangan Suahasil Nazara menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kemarin, (28/10/2026).

Dalam pertemuannya tersebut Suahasil dan Pramono membahas sejumlah hal termasuk pemenuhan ruang fiskal yang harus dilakukan penyempurnaan, perbaikan, dan juga obligasi.

“Hal yang berkaitan dengan obligasi, saya menyampaikan kepada Bapak Menteri Keuangan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat,” kata Pramono di Kanal YouTube IDX Channel, yang dikutip Kamis (29/10/2026).

Selain soal obligasi daerah, bendahara negara dan pemimpin DKI Jakarta tersebut juga mendiskusikan soal Dana Bagi Hasil (DBH) dan program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) versi Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta memang sedang menargetkan penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun pada Juni tahun depan, bertepatan dengan peringatan lima abad Kota Jakarta. 

Rencana tersebut diusulkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027. Obligasi Daerah direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun.

“Obligasi tersebut akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah untuk mendukung berbagai proyek pelayanan publik," ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Selasa (21/7/2026), seperti dikutip dari siaran pers Pemprov DKI.

Pramono menyatakan nilai kupon atau imbal hasil akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar keuangan saat penerbitan, sehingga pembiayaan tetap efisien dan kompetitif. 

Adapun dana hasil penerbitan surat utang ini akan difokuskan untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.

Ketentuan penerbitan obligasi daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.

(ain)

No more pages