Hans mengatakan, EBITDA yang disesuaikan untuk Gojek (on demand services) secara tahunan tetap stabil, bahkan setelah menyerap batas komisi 8%.
“Jadi kami merasa cukup baik soal bisnis layanan on-demand, kami mampu bertahan dan tangguh. Tentu masih ada pekerjaan rumah, dan kami akan terus meningkatkan kemampuan monetisasi di sisi on-demand. Secara keseluruhan, saya rasa kami berhasil melewati badai ini dengan cukup baik,” tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa perusahaan akan mengelola dengan seimbang antara komisi yang dibawa pulang driver dengan harga yang dibayar konsumen. Kami harus sangat cermat soal ini, karena jika harga bagi konsumen menjadi terlalu tinggi, hal itu justru akan menggerus permintaan. Sejauh ini, yang kami lihat adalah permintaan masih sehat.”
Dampak Rp150 miliar
Berdasarkan laporan keuangan GOTO, untuk lini bisnis Gojek, EBITDA yang disesuaikan naik tipis 3% year on year (YoY) di kuartal III-2026 menjadi Rp347 miliar, bahkan setelah komisi 8% diterapkan pada GoRide satu kuartal penuh, dengan pendapatan bersih sebesar Rp3,3 triliun.
EBITDA disesuaikan dari lini mobility pada Q3 itu turun 16% menjadi Rp159 miliar, dan margin turun 50 basis poin menjadi 2,5%. Penurunan ini disebabkan oleh penerapan komisi 8%. Sementara EBITDA disesuaikan dari lini delivery naik 20% menjadi Rp227 miliar.
Manajemen GoTo menjelaskan, bahwa dampak dari penerapan komisi 8% terhadap layanan GoRide tercatat sebesar Rp150 miliar untuk kuartal Q3 ini, sejalan dengan perkiraan dampak sepanjang tahun sebesar Rp300 miliar yang diberikan pada bulan Juli.
“Namun kinerja GoRide, yang mencatatkan EBITDA yang disesuaikan negatif pada Juli, telah membaik dan bergerak menuju titik impas,” tulis manajemen GoTo.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang dipublikasikan Oktober, menegaskan batas komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi roda dua serta menetapkan mitra driver sebagai pelaku usaha mikro.
(shw)