"Untuk penetapan batas maksimal tar dan nikotin, ini masih digodok di Kemenko PMK. Terakhir kita berdiskusi mungkin di semester lalu, sampai hari ini kita masih belum mendapat update," tutur dia.
Serapan Tembakau Berpotensi Lesu
Di sisi lain, Kemenperin turut menyoroti perlambatan kinerja industri hasil tembakau. Kondisi pasar dan maraknya peredaran rokok ilegal dinilai turut memberikan tekanan terhadap industri rokok legal.
Hasil kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan proporsi rokok ilegal meningkat dari 6,9% pada 2023 menjadi 13,9% pada 2025. Pada saat yang sama, produksi rokok pada 2025 disebut mencapai 307 miliar batang.
"Artinya ada dobel dalam jumlah rokok ilegalnya. Bisa kita bayangkan produksi di tahun 2025 itu mencapai 307 miliar batang, berapa banyak rokok ilegal. Ini yang kita declare hasil kajian dari UGM," kata Merri.
Pembahasan RPMK tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beleid itu turut mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, yang salah satu tujuannya adalah mengurangi daya tarik bagi kalangan remaja dan anak.
Selain mengatur aturan penyeragaman kemasan, RPMK tersebut juga turut mengatur batas atas kadar tar dan nikotin yang terkandung dalam rokok, dengan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan 10 mg untuk tar.
"Apakah kita sudah siap dengan dampaknya? Jika dihitung, nilai ekonomi sektor ini hampir mencapai Rp700 triliun," kata Merri, akhir Juni lalu.
"lni menjadi perhatian utama kami. Oleh karena itu, dalam pembahasan dan usulan dari Kemenperin untuk parameter tar dan nikotin kami menyarankan untuk tetap mengacu pada angka-angka yang saat ini berlaku di SNI."
Hal ini sempat menjadi sorotan pelaku usaha tembakau dalam negeri, lantaran kadar nikotin tembakau yang dihasilkan petani Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia mencapai 8%.
Berdasarkan data internalnya, industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri memiliki luas hingga 267.803 hektare (Ha). Sebanyak 99,75% di antaranya dimiliki oleh rakyat.
Sementara, total jumlah petaninya mencapai lebih dari 500.000 orang. Sekitar 68% hingga 72% tembakau yang dihasilkan diserap oleh industri dalam negeri juga.
(ibn/ros)






























