2. Insentif dan Anggaran: BGN mengganti skema pembayaran flat Rp6 juta per hari menjadi proporsional sebesar Rp2.000 per porsi.
3. Standar Keamanan Pangan: BGN mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari hulu hingga hilir.
4. Pengawasan dan Penindakan: BGN memperketat pengawasan melalui pengawasan video konferensi, sidak, pemanfaatan CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI), serta sanksi tegas bagi pelanggar.
5. Sistem Kerja Sama dan Keterbukaan: BGN memperluas kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta membuka saluran aduan masyarakat melalui PO BOX.
6. Penerima Manfaat: BGN mengalihkan fokus penyaluran bantuan kepada wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta kelompok yang paling membutuhkan.
Melalui perombakan tata kelola tersebut, BGN mencatat penghematan anggaran negara dalam jumlah yang signifikan.
“Jadi total yang kita efisiensi dari uang rakyat adalah dalam waktu 100 hari ini kami telah mengefisiensi uang rakyat totalnya adalah Rp44 triliun,” ujar Sudaryono.
Selisih anggaran sebesar Rp38 triliun langsung dikembalikan ke kas negara setelah BGN menyisir alokasi awal sebesar Rp268 triliun dan menyesuaikan kebutuhan riil lembaga menjadi Rp229 triliun. Penyesuaian skema insentif dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga turut menekan pemborosan anggaran operasional.
“Sehingga kalau diterus-teruskan, APBN habis untuk operasional bukan untuk nasi, bukan untuk menunya. Ini unacceptable, harus dihentikan,” tegas Sudaryono.
Selain efisiensi operasional, BGN juga menertibkan saldo virtual account dapur yang belum beroperasi senilai hampir Rp500 miliar. BGN pun mengembalikan dana tambahan sebesar Rp160 miliar sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setiap rupiah ini adalah uang rakyat yang harus dengan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sudaryono.
(smr/spt)





























