Atur Insentif Perpajakan
Bahlil memberikan sinyal RUU Migas bakal memuat mekanisme pemberian insentif perpajakan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), utamanya untuk eksplorasi hulu migas.
Bahlil mengatakan insentif tersebut akan memberikan kelonggaran bagi KKKS dalam memenuhi kewajiban perpajakan selama masih dalam tahap eksplorasi.
Menurutnya, pembayaran pajak pertambahan nilai (PPn) dapat dilakukan setelah kegiatan eksplorasi membuahkan hasil.
Meski demikian, Bahlil menegaskan insentif tersebut bukan berarti membebaskan KKKS dari kewajiban perpajakan setelah memperoleh hasil dari kegiatan eksplorasi.
"Jadi, sebenarnya kalau tidak dapat ya tidak usah. PPN itu kan kalau ada hasil, kalau tidak ada hasil ya apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil, enggak dibayar, itu keliru juga," tegas Bahlil.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan DIM versi pemerintah disusun Kementerian ESDM bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Sekretariat Negara.
"Jadi ini sudah dilakukan untuk pembahasan untuk DIM dan juga ini sudah disampaikan ke Pak Menko Hilirisasi dan Transisi Energi dan itu kita segera untuk menyelesaikan ini proses DIM itu untuk disampaikan ke DPR," kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (22/10/2026).
"Ini dengan stakeholder di pemerintahan, ya termasuk Kementerian Keuangan itu sudah kita siapkan ini DIM-nya," lanjut dia.
Adapun, Yuliot sempat menargetkan DIM RUU Migas bakal rampung disusun dan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.
Yuliot menyatakan saat ini kementerian bersama instansi lainnya sedang mengebut penyusunan DIM RUU Migas, usai sebelumnya Prabowo telah mengirimkan surat presiden (surpres) penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Migas.
"Ini kita targetnya tanggal 22 Oktober, ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM. Jadi ya kita lagi mengejar waktu konsolidasi antarkementerian/lembaga [K/L] dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas," kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).
DPR telah menyetujui RUU Migas untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke- 2 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026—2027, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan pembahasan Badan Keahlian DPR RI, draf RUU Migas ini memuat sejumlah pembaruan strategis. Salah satunya terkait pembentukan BUK Migas.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) RUU Migas, Pemerintah Pusat bertindak sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Selanjutnya, pada Ayat (2) dan (3), Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu," tulis RUU Migas Pasal 5 Ayat (4).
Dalam RUU tersebut juga dijelaskan bahwa BUK Migas memiliki peran sentral sebagai pengelola dan pengendali kegiatan usaha hulu.
Apabila BUK Migas tidak dapat melaksanakan pengusahaan secara mandiri, lembaga ini berwenang menawarkan Wilayah Kerja (WK) kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
RUU Migas juga menjelaskan secara detail terkait dengan seperangkat tugas utama BUK yang dijelaskan di Pasal 63, di antaranya:
1. Manajemen Operasi: Mengusahakan Wilayah Kerja melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dan bertindak sebagai manajemen operasi.
2. Mitra Kerja: Melakukan seleksi, menentukan kontraktor, menyusun syarat KKS, serta menandatangani Kontrak Kerja Sama.
3. Pengelolaan Aset dan Hasil: Menjual minyak dan gas bumi bagiannya, serta mengelola penerimaan dan aset hasil kegiatan usaha hulu.
4. Inventarisasi dan Perencanaan: Mencatat cadangan terbukti, mengelola data usaha hulu, serta menyusun rencana usaha penyediaan migas.
5. Investasi: Melakukan investasi dalam bentuk partisipasi interest (participating interest) pada Wilayah Kerja dan pengelolaan Dana Migas.
(azr/ros)

























