Logo Bloomberg Technoz

Hal ini juga sejalan dengan salah satu masalah yang pernah muncul dalam pembangunan Kopdes tersebut., khususnya pelaporan verifikasi pembangunan yang masih kurang transparan.

Dalam proses ketepatan sasaran pembangunannya, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi (verval) guna menguji kelayakan operasional dan pembangunan, sekaligus menjadi dasar pencairan dana pinjaman yang dipakai untuk pembangunan.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbit beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data terbaru dari dashborad laman Simkopdes per hari ini, Rabu (28/10/2026), tercatat sudah sebanyak 17.280 unit Kopdes yang pembangunannya telah rampung 100% dan masuk proses verval.

Namun, dari total tersebut, baru sebanyak 2.920 titik Kopdes yang masih dalam proses verval. Sebanyak 13.862 titik di antaranya sudah dilaporkan statusnya dan diinput di laman Simkopdes.

Laporan inilah yang menentukan jika Kopdes tersebut layak atau tidaknya untuk beroperasi, sekaligus menjadi dasar pencairan tagihan utang ke Himbara dari Kementerian Keuangan senilai masing-masing Rp3 miliar per unit.

Laporan tersebut sebelumnya memiliki output hasil verval yang dituangkan dalam tiga kategori nilai; yakni Layak dan Siap Operasional, Layak dengan Catatan Perbaikan, dan terakhir Belum Memenuhi Standar Kelayakan, sesuai dengan Perpres.

Proses verval dilakukan oleh perangkat pejabat daerah setempat seperti sekretaris daerah, inspektorat daerah, camat, lurah, hingga perangkat desa. Hasil tersebut kemudian divalidasi dan direviu ulang oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kelayakan tersebut harus dinilai berdasarkan kondisi ekonomi setempat, kapasitas keuangan desa, prospek usaha koperasi, skema pembiayaan dan pengembalian pinjaman, serta dampaknya terhadap kegiatan pembangunan dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat," papar mereka.

Adapun, penggugat adalah seorang Kepala Desa dari, Prawatan Klaten, Jawa Tengah, Sabid Muhammad, Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8). 

Ketiganya didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih sebagai kuasa hukum yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.

(ain)

No more pages