Logo Bloomberg Technoz

Dia menegaskan Pertamina bakal memastikan kesiapan infrastruktur dan operasional—mulai dari kilang, terminal, hingga jaringan distribusi—untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baru tersebut

“Perpres ini memperkuat jalur pengadaan untuk ketahanan energi nasional. Pertamina siap bersinergi dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lain. Tujuan kita sama, yaitu pasokan bagi masyarakat tetap terjaga,” kata Baron melalui keterangan tertulis yang sama.

Baron menyatakan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri dan produksi kilang domestik tetap menjadi prioritas perseroan, sementara pasokan dari luar negeri didatangkan untuk menjaga kecukupan kebutuhan stok nasional.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memangkas proses tender antarbisnis atau business-to-business (B2B) yang selama ini dijalankan Pertamina dalam pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres No. 107/2026, yang diduga hasil revisi dari Perpres No. 26/2026. Naskah beleid baru tersebut belum dipublikasikan hingga berita ini diturunkan. 

Bahlil menjelaskan regulasi baru tersebut membuka opsi kerja sama skema G2G yang dikombinasikan dengan B2B.

"Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tender alamat, dan dengan Perpres ini, kita melakukan GtoG dan B2B," ujar Bahlil dalam agenda konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).

Bahlil mengungkapkan Pertamina kerap menghadapi kendala serius dalam pengadaan energi melalui tender konvensional.

Meski telah memenangkan tender dengan penawaran harga termurah, pasokan seringkali dialihkan oleh pihak penjual kepada negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

"[Hal] yang selama ini Pertamina melakukan tender, bahkan sudah menang pun, harganya murah pun, begitu sudah oke, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih yang lebih mahal," ucap Bahlil menyoroti kerentanan rantai pasok energi nasional.

Melalui Perpres No. 107/2026, pemerintah memberikan kewenangan kepada Lemigas untuk mengambil alih peran dalam melakukan penjajakan dan negosiasi langsung dengan negara-negara produsen energi.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dalam hal ini Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk mengambil alih peran strategis dalam melakukan penjajakan dan negosiasi langsung dengan negara-negara produsen energi.

Di sisi lain, Kementerian ESDM menyatakan telah selesai merevisi Perpres No. 26/2026 tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan revisi tersebut bertujuan agar proses impor dilakukan makin kuat.

Kendati begitu, Laode masih belum dapat mengungkapkan perinciannya. Dia hanya menegaskan aturan tersebut memuat penguatan proses pengadaan migas, termasuk dalam melakukan impor dari Rusia.

"Baru selesai revisi Peraturan Presiden No. 26/2026 untuk memperkuat proses importasi crude baik dari negara manapun," kata Laode kepada awak media di sela Subroto Awards 2026, Jumat (24/10/2026).

Adapun, BUMN di sektor migas saat ini dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung, bahkan diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.

Dalam pasal 7 ayat 3 Perpres No. 26/2026, dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.

Adapun, impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan. Kemudian, pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan dilakukan dengan persetujuan alokasi dari menteri.

Bahkan, jika kondisi pasar sedang berfluktuasi dan ketersediaan komoditas di pasar global terbatas, maka BUMN di sektor energi dapat melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak.

Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri maka BUMN di sektor energi dan BLU di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria dan ditetapkan oleh menteri.

Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.

Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.

"Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," bunyi Pasal 5 ayat 3.

(azr/wdh)

No more pages