Telkom Infrastruktur Indonesia merupakan anak usaha yang 99,99% sahamnya dimiliki langsung oleh Telkom.
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Perseroan Terbatas, pemegang saham berhak meminta perseroan membeli sahamnya apabila tidak menyetujui tindakan perseroan tertentu, termasuk pemisahan usaha, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Telkom sebelumnya membuka kesempatan bagi pemegang saham yang tidak menyetujui pemisahan usaha tersebut untuk menyampaikan pernyataan kehendak menjual saham. Batas waktu pengajuan berakhir pada 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
Dalam keterbukaan informasi terpisah yang dipublikasikan pada 4 Oktober 2026, Telkom menetapkan harga buyback sebesar Rp2.290 per saham bagi pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Harga tersebut berada di atas harga penutupan saham TLKM pada 2 Oktober 2026 sebesar Rp2.250 per saham.
Manajemen meyakini pelaksanaan buyback dalam rangka pemenuhan hak pemegang saham tersebut tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Program Buyback Rp4 Triliun
Selain pembelian kembali saham untuk memenuhi hak pemegang saham yang tidak menyetujui pemisahan usaha, Telkom juga memiliki program buyback reguler dengan nilai maksimal Rp4 triliun.
Program tersebut telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 8 Juni 2026 dan berlaku selama 12 bulan, yakni sejak 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.
Berdasarkan pemberitaan Bloomberg Technoz pada 9 Juni 2026, program buyback tersebut merupakan bagian dari strategi perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dan menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar.
(fik/naw)




























