Selain mempertimbangkan hilirisasi, peraturan baru ini juga fokus pada dampak sosial dan ekonomi daerah.
Dengan demikian, kawasan sumber daya yang berdekatan dengan permukiman warga serta kesiapan badan usaha dalam melakukan peningkatan nilai tambah komoditas menjadi pertimbangan utama.
"Pemberian WIUP dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b harus mempertimbangkan: a. sebaran potensi geologi dengan indikasi potensi mineral logam dan/atau batu bara; b. manfaat nilai ekonomi bagi masyarakat; dan c. penciptaan lapangan kerja di daerah," bunyi dari Pasal 19A ayat (1).
Selain itu, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, proses pengalokasian wilayah tambang ini dipastikan berjalan transparan.
Pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh rencana pemberian WIUP jalur prioritas wajib diumumkan secara terbuka melalui laman resmi Kementerian ESDM.
Syarat Perolehan
Mengenai tata cara perolehannya, jenis WIUP mineral logam dan batu bara yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM hanya dapat diperoleh melalui dua mekanisme resmi, yaitu lelang umum atau pemberian prioritas.
Sementara itu, untuk izin komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, serta batuan, badan usaha dapat mengajukannya melalui mekanisme permohonan wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun, asal-usul wilayah tambang yang dapat ditetapkan menjadi WIUP sangat beragam.
Wilayah tersebut bisa berasal dari hasil penelitian geologi, evaluasi atas wilayah yang dikembalikan atau diciutkan oleh pemegang izin sebelumnya, hingga eks wilayah penugasan dan usulan dari pemerintah daerah.
Khusus untuk mineral radioaktif, penetapannya dilakukan langsung oleh menteri setelah diverifikasi bersama lembaga pengawas tenaga nuklir sebagai bentuk penguasaan negara.
Pemerintah menekankan pelaksanaan seluruh proses tata kelola tambang ini harus memenuhi prinsip akuntabilitas publik demi menjaga iklim investasi yang sehat.
"Pemberian WIUP dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel," bunyi dari Pasal 19A ayat (3).
Untuk diketahui, ketentuan baru ini menandai pergeseran substansial dari regulasi terdahulu, yakni Permen ESDM No. 7/2020.
Pada aturan lama, skema pemberian wilayah pertambangan melalui jalur prioritas cenderung berfokus pada pemenuhan syarat administratif dasar dan orientasi produksi hulu, tanpa keterikatan ketat terhadap kewajiban integrasi industri pengolahan.
Syarat hilirisasi sebelumnya kerap bersifat imbauan atau tindak lanjut terpisah setelah WIUP diterbitkan, sehingga kurang mengikat badan usaha sejak awal pengajuan wilayah.
Melalui Permen ESDM No. 12/2026, pemerintah kini memosisikan kesiapan peningkatan nilai tambah dan hilirisasi sebagai kriteria penentu.
Badan usaha tidak lagi hanya dinilai dari kemampuan teknis dan finansial untuk mengeksplorasi atau menambang bahan mentah, melainkan wajib membuktikan cetak biru dan komitmen investasi hilir sejak proses permohonan jalur prioritas.
(smr/wdh)





























