Logo Bloomberg Technoz

REGULASI MINERBA

Kejar Hilirisasi, RI Kini Perketat Syarat Izin Tambang Prioritas

Sabrina Mulia Rhamadanty
22 October 2026 10:40

Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah resmi memperketat kriteria dan syarat pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) melalui jalur prioritas.

Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan peningkatan nilai tambah hasil tambang serta memperkuat program hilirisasi nasional di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 12/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026.


"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberian WIUP dengan cara prioritas juga dapat mempertimbangkan: a. wilayah atau kawasan sumber daya yang berdekatan dengan masyarakat; dan/atau b. peningkatan nilai tambah/hilirisasi," bunyi dari Pasal 19A ayat (2) dikutip Kamis (22/10/2026).

Eskavator di pertambangan Nikel Morowali. Fotografer: Dimas Ardian/Bloomberg

Dampak Sosioekonomi