"Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," tutur dia.
"Kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif."
Dalam kesempatan lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan regulasi ini dipastikan telah mengakomodasi berbagai masukan dari seluruh elemen terkait.
Maman menyebut, Perpres secara garis beras telah mengakomodasi sejumlah hal yang menjadi perhatian, yakni memperluas transportasi daring angkutan orang dan angkutan barang.
Selain itu, ada juga penegasan status ojol yang tetap menjadi mitra bagi perusahaan atau aplikator. Maman mengaku hal ini sesuai dengan keinginan para ojol.
Perpres tersebut juga akan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online lewat penegasan pengawasan perjanjian kemitraan, yang akan menjadi domain Kementerian UMKM.
(roy)





























