Kasus PT BAS, Febrie Adriansyah Cs Terima Rp60 M dan Aset di Bali
Merinda Faradianti
08 October 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap beberapa penerimaan besar yang dilakukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersama rekan-rekannya dari sejumlah pihak yang terkait kasus korupsi. Salah satunya, penerimaan uang senilai Rp60 miliar, tanah dan bangunan, hingga sejumlah aset di kawasan Kuta, Bali dari PT Budi Agung Sentosa.
Pada 2020, Penyidik Jampidsus memulai penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Ditjen Bea Cukai periode 2018-2020. Dua petinggi PT BAS yaitu beneficial owner Andy Chandra Tan dan Direktur Utama Heri Janto tercatat sebagai saksi.
"Heri Janto dan Andy Chandra Tan menghubungi Don Ritto alias Idon yang diketahuinya sebagai orang kepercayaan terdakwa [Febrie], guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan," kata jaksa dikutip, Kamis (08/10/2026).
Dalam kasus tersebut, Don Ritto memastikan bisa menghapus nama Andy dan Heri dari dakwaan dan daftar saksi. Hasilnya, saat perkara tersebut inkrah, dokumen putusan sama sekali tak memasukkan nama Andy dan Heri.
Keduanya kemudian memberikan uang Rp60 miliar serta aset tanah dan bangunan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).




























