Logo Bloomberg Technoz

Daftar Perusahaan Penyuap Febrie Adriansyah: Krakatau Steel-WSBP

Merinda Faradianti
08 October 2026 18:40

Terdakwa kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Terdakwa kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan daftar perusahaan yang menyuap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam berbagai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Totalnya, kata jaksa, Febrie cs menerima uang senilai Rp203,46 miliar.

Hal itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Kamis (8/10/2026).

Jaksa mengatakan, penerimaan itu dilakukan melalui sejumlah rekening kantor hukum yang dikelola bersama Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Penerimaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum, padahal diduga bersumber dari penyalahgunaan kewenangan Febrie sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

Terdakwa kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Berdasarkan surat dakwaan, penerimaan Rp203,46 miliar tersebut berasal dari sejumlah perusahaan dan pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie pada periode 2021 hingga Juni 2026.

Berikut daftar perusahaan dan pihak yang disebut dalam uraian penerimaan melalui rekening-rekening tersebut: