Respons GoTo Soal Terbitnya Perpres Ojol
Ibnu Affan
08 October 2026 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk angkat bicara mengenai kepastian penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada hari ini, Kamis (8/10/2026).
Direktur Utama Hans Patuwo mengatakan, munculnya regulasi tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver, dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu.
"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," ujar Hans dalam keterangan resminya.
Hans mengakui Perpres tersebut resmi menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua, yang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Skema ini juga telah diterapkan perusahaan sejak 1 Juli 2026.
Sementara itu, pengaturan tersebut untuk layanan transportasi online pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).






























