Logo Bloomberg Technoz

Kredit Macet UMKM akan Dihapus Buku, Ini Syaratnya

Arif Subakti
11 August 2023 12:15

Ilustrasi perbankan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi perbankan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah saat ini berencana untuk menghapusbukukan kredit macet UMKM di bank BUMN atau anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). 

Kendati demikian, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus. Menteri Koperasi Teten Masduki menegaskan penghapusan kredit ini hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat. Lalu, apa saja syarat kredit macet UMKM yang akan dihapuskan?

Salah satu persyaratan utama penghapusan kredit macet UMKM adalah UMKM tersebut tidak boleh tersandung urusan pidana. Teten juga mengaku masih mempertimbangkan syarat lainnya untuk mencegah moral hazard terjadi, seperti yang terjadi pada saat penghapusan utang dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selanjutnya, Teten menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet hanya akan diberikan kepada pelaku usaha kecil. Dengan begitu, ia percaya bahwa program ini akan berdampak tepat pada sasaran yang diinginkan.

"Kalau sudah maju kan kredit komersial, jadi tidak masalah. Itu urusan bank sendiri apakah usahanya akan potensi lancar atau tidak," kata dia dikutip Jumat (11/8).