Logo Bloomberg Technoz

“Jadi sebenarnya ini bukan hal baru bagi pemegang IUP batu bara. Sesuai ketentuan regulasi pemegang IUP memang memiliki kewajiban pemenuhan DMO. Setahu saya belum efektif [diimplementasikan] karena waktu itu ada kaitannya dengan wacana BLU,” kata Ardhi ketika dihubungi, Rabu (23/9/2026).

Kepastian Produksi

Lebih lanjut, Ardhi menegaskan pemerintah juga memiliki tugas untuk memberikan kepastian produksi kepada penambang melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Untuk itu, Ardhi berharap penerapan sanksi tersebut tetap perlu mempertimbangkan kelancaran DMO dan persetujuan RKAB.

“Idealnya persetujuan RKAB 2027 dan rencana DMO 2027 dapat diberikan pada akhir tahun ini sehingga pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dan memiliki kepastian dalam memenuhi kewajibannya,” tegasnya

Dalam Kepmen ESDM No. 399/2023 dijelaskan perusahaan yang tidak memenuhi persentase kewajiban DMO dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi.

Besaran kompensasi dihitung berdasarkan kekurangan realisasi penjualan domestik dibandingkan kewajiban DMO, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan kualitas batu bara dan perubahan harga batu bara acuan (HBA).

Apabila dana kompensasi tersebut tidak dibayarkan hingga jatuh tempo, perusahaan dapat dikenai larangan penjualan batu bara ke luar negeri.

Sanksi kemudian dapat meningkat, yakni jika selama masa larangan ekspor perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi, pemerintah dapat menjatuhkan penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi paling lama 60 hari kalender.

Kemudian, jika setelah masa penghentian tersebut kewajiban masih belum dipenuhi, sanksi dapat berupa pencabutan IUP atau IUPK, sedangkan bagi pemegang PKP2B dapat dikenai pengakhiran perjanjian.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM dikabarkan sedang mempertimbangkan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan tambang batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasok ke pasar domestik atau DMO.

Menurut informasi yang diungkap pejabat Kementerian ESDM kepada Argus Media, perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota DMO saat ini bakal menghadapi sanksi yang makin berat, dimulai dengan denda dari Kementerian ESDM.

Sanksi tersebut bisa meluas hingga larangan ekspor sampai kekurangan wajib pasok domestik tersebut dipenuhi, penangguhan kegiatan pertambangan hingga 60 hari, dan pada akhirnya pencabutan IUP.

Tidak berhenti sampai di situ, Kementerian ESDM disebut berencana menahan persetujuan RKAB bagi penambang yang tidak mematuhi mandatori DMO batu bara.

Berdasarkan peraturan pertambangan yang berlaku di Indonesia, perusahaan wajib memiliki RKAB yang disetujui untuk tahun berjalan agar dapat terus beroperasi.

Dengan kata lain, pejabat Kementerian ESDM tersebut mengatakan kepada Argus Media, bahwa penahanan persetujuan RKAB itu akan secara efektif akan menghentikan operasi perusahaan pada tahun berikutnya.

Pejabat tersebut juga mengungkapkan Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat guna memastikan pasokan batu bara domestik mencukupi, karena pemerintah membatasi kuota produksi dalam RKAB tahun ini.

Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh Bloomberg Technoz terkait dengan kabar rencana sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi DMO batu bara tersebut.

Regulasi DMO batu bara termaktub di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang secara spesifik mengatur mandatori pasok domestik minimal 25% dari rencana produksi tahunan penambang batu bara.

Kementerian ESDM mencatat capaian produksi batu bara nasional hingga Juli 2026 telah menembus angka 423,71 juta ton.

Dari total produksi sebanyak tersebut, porsi ekspor mendominasi sebesar 63,82% atau setara 270,4 juta ton.

Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO menyerap 26,86% dari total produksi atau sekitar 113,40 juta ton. Sisanya sebesar 9,32% atau 39,51 juta ton menjadi stok nasional.

(wdh)

No more pages