Meski demikian, Ia mengatakan bahwa insentif ini perlu diberikan oleh pemerintah terutama dalam upaya untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan memperkuat daya saing.
Suahasil mengatakan pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai insentif yang telah disediakan pemerintah dan berharap insentif pajak yang telah diterbitkan dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha.
Bendahara Negara juga mengatakan pemerintah terus menghitung besaran insentif yang diberikan serta potensi penerimaan negara yang tidak dipungut.
Sebelumnya, Kementeriaan Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp1.409 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 24,1% secara tahunan, namun porsinya baru 59,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang tahun ini.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan tersebut utamanya didorong dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh 38,9% menjadi Rp591,5 triliun. Porsinya 59,4% dari target sepanjang tahun ini.
Secara terperinci, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas juga tumbuh 16,6% menjadi Rp722,2 triliun atau mencapai 62,6% dari target. Kemudian, PPh Migas juga tumbuh tinggi mencapai 63,8% menjadi Rp39 triliun atau 70,6% dari sepanjang tahun ini.
Namun, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mengalami penurunan 15,7% menjadi Rp56,4 triliun. Angka tersebut juga masih 36,8% dari target APBN yang dipatok sepanjang tahun ini.
(ell)




























